Hukum

Tolak Perampasan Miras oleh Disperindagkop, Cafe Odixy Lapor Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidak Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari (15/12/2019) telah menyita Minuman Keras (Miras) milik Cafe Odixy. Penyitaan ini berbuntut panjang.

Kepada detiksultra saat ditemui, pemilik Cafe Odixy, Rustam, memprotes penyitaan yang dilakukan Tim Disperindagkop Kendari.

Penyitaan itu bahkan dinilai sebuah tindakan perampasan karena dianggap cacat prosedur.

“Saya merasa kecewa karena tindakan yang dilakukan tidak sesuai prosedur, sebelumnya belum ada surat pemberitahuan, surat peringatan namun langsung disita ini adalah sebuah sifat arogansi menurut saya,” tegas Rustam Rabu (25/12/2019).

BACA JUGA :

Penyitaan miras yang dilakukan Tim Disperindag justru membingungkan pemilik Odixy, sebab tidak ada berita acara penyitaan yang diperlihatkan.

Bahkan, Rustam mengungkapkan surat tugas yang dibawah Disperindagkop saat melakukan sidak hanyalah bentuk perintah pembinaan dan pengawasan miras sehinga tidak semestinya melakukan penindakan seperti apa yang dilaksanakan.

“Ini namanya bukan pembinaan dan pengawasan melainkan pembinasaan usaha, karena kita juga membawa images,” tegasnya.

Tidak terima dengan tindakan Disperindagkop bersama Satpol-PP, pihak Odixy mengambil jalur hukum dengan melaporkan ke polisi atas pelanggaran dugaan perampasan botol miras.

Reporter: Musdar
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button