Hukum

Bawaslu Konsel Temukan 11 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel), menemukan sejumlah kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Temuan itu berdasarkan hasil rekapan data Bawaslu yang diterima melalui laporan masyarakat, maupun temuan langsung Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Menurut Komisioner Bawaslu Konsel, Awaluddin, kasus yang telah teregistrasi secara keseluruhan baik temuan atau laporan tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran netralitas ASN, sampai saat ini berjumlah 15 kasus dugaan pelanggaran.

Dari jumlah temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020, kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 11, dengan sebaran jumlah oknum ASN yang bervariasi.

“Ada dalam satu temuan, terlapor oknum ASN sampai tiga orang,” ujar dia, Kamis (22/10/2020).

Perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, lanjut Awaluddin saat ini pihaknya sedang memproses di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta telah memasuki tahap penyidikan.

“Namun peristiwa hukumnya terjadi, antara setelah penetapan Paslon dan sebelum masa Kampanye,” bebernya.

Sementara itu, temuan atau laporan masyarakat pada masa kampanye putaran pertama, Bawaslu hanya mendapat dan menemukan lima kasus dugaan pelanggaran.

Dari lima laporan itu, Awaluddin merincikan dua kasus dugaan pelanggaran sudah bernomor sebagai laporan dan temuan Panwascam, tiga lainnya merupakan informasi awal yang sementara di investigasi pihaknya.

“Pada kampanye putaran pertama tidak ada laporan atau temuan ASN yang melanggar netralitas. Yang ada kepala desa, termaksud non ASN. Karena belakangan terbit surat edaran KASN terkait pihak yang juga harus netral adalah pegawai, tenaga honorer, dan non ASN,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button