Metro Kendari

Atasi Limbah Medis Covid-19, DLHK Sultra Libatkan Tiga Perusahaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sutra, melibatkan tiga perusahaan untuk mengelola sampah limbah medis Covid-19 rumah sakit di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Limbah medis merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang kini tidak hanya terdapat dari RS Rujukan dan RS Darurat Covid-19, namun dapat bersumber dari masyarakat atau rumah tangga ODP dan PDP seperti limbah masker bekas, bekas suntikan dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.

Plt Kepala DLHK Sultra, Ansar, mengatakan beberapa hari lalu, pihaknya kedatangan dari Dinas Kesehatan Sultra, Mabes Polri, Polda Sultra, Rumah Sakit Sutra dan Rumah Sakit Kota Kendari untuk mengkordinasikan data limbah Covid-19 selama Pandemi dengan dana refokusing.

“Mereka ingin tahu siapa penghasil limbah B3 di Sultra, siapa yang mengangkut, kemana dimusnahkan, tapi Alhamdulillah mereka sudah mendapatkan datanya se-sultra,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Kamis (22/10/2020).

Mengingat di Sultra rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien positif Covid-19 diantaranya rumah sakit Bahteramas, Bayangkari, Rumah Sakit Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Bau-bau yakni Rumah Sakit Siloang.

Dengan adanya rumah sakit yang dijadikan sebagai rujukan pasien positif Covid-19 sehingga ada Pengelolaan sampah limbah medis Covid.

Selanjutnya, ia menjelaskan ada perusahaan yang mengelola penanganan, pengiriman dan pengangkutan sehingga nantinya akan dikelola atau dimusnahkan di Surabaya ini khusus limbah Covid-19.

Sementara, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Edyansyah, mengatakan ada tiga perusahaan yang bekerja sama dengan rumah sakit provinsi Sultra yang dirujuk sebagai penanganan pasien Covid-19 untuk menangani limbah medis Covid-19 yakni PT.Mitra Hijau Asia, PT.Mitra Tata Lingkungan Baru dan PT.Farthean Nusantara Batam.

Selain itu ia juga menjelaskan antara limbah medis dan Covid ada pemisahan Tempat Pembuangan Sampai (TPS) di Masing-masing rumah sakit rujuakan.

“Jadi TPS dirumah sakit yang berwarna kuning itu namanya limbah B 3 dan ada TPS khusus limbah Covid dan medis lainnya, sehingga ketika pada saat kerja sama dengan pihak mengangkut, sehingga pihak rumah sakit akan mencatat berapa jumlah limbah Covid dan limbah medis lain ,” jelasnya.

Adapun rincian dari kerja sama rumah sakit dengan perusahaan yang ditunjuk diantaranya rumah sakit Bahteramas, Bhayangkara dan rumah sakit Kota Kendari kerjasama dengan PT.Mitra Hijau Asia.

Kedua, rumah sakit Siloam Bau-bau dan rumah sakit Umum Kota Bau-bau kerjasama dengan PT.Mitra Tata Lingkungan Baru.

Ketiga, rumah sakit Umum Konawe kerjasama dengan PT.Farthean Nusantara Batam.

“Jadi masing-masing perusahaan ada bentuk kerja samanya pada setiap rumah sakit rujukan, jadi tidak serta Merta perusahaan menengepoli seluruh Sultra,” jelasnya.

“Diutusnya tiga perusahaan jangan sampai akan ada kejahatan yang akan disebarkan kemana-mana sehingga harus dikumpulkan kemudian dikemas agar mengurangi penyebaran penularannya,” tambahnya.

Ia menegaskan, DLHK sesuai dengan aturan Kementerian mewajibkan rumah sakit dengan melaporkan tiap tiga bulan sekali terkait jumlah data-data sampah limbah medis Covid-19.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button