Regional

Klaim Santunan Kecelakan Meninggal, Jasa Raharja Sultra: Prosesnya Hanya Sehari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melakukan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Kepala PT Jasa Raharja cabang Sultra, Abubakar Aljufri mengatakan hingga September 2020 kecepatan penyerahan santunan untuk korban Lakalantas meninggal dunia di tempat, prosesnya hanya hari, dan langsung diserahkan ke ahli waris.

Hal ini dilakukan merupakan bagian komitemen dan bentuk pelayanan prima yang dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja cabang Sultra, tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 dalam bertugas.

“Kecepatan penyerahan santunan akan terus kami tingkatkan dengan tetap memperhatikan prosesnya agar korban atau ahli waris korban Lakalantas tersebut tidak kesulitan dalam melakukan pengurusan santunan,” ujar dia, saat ditemui diruangannya, Selasa (20/10/2020).

Kecepatan pelayanan proses pengklaiman santunan bagi korban Lakalantas, itu tidak lepas dari kerjasama antara Jasa Raharja dengan Ditlantas Polda Sultra serta Jajaran Polres yang sudah membantu menerbitkan laporan polisi (LP) dengan cepat.

“Terima kasih kami ucapkan, semoga kita terus dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas,” tegasnya.

Dia menambahkan, masyarakat dalam berkendara diharapkan agar tetap berhati-hati dan memperhatikan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

“Berkendara dengan lengkap misalnya dengan menggunakan helm standar, sudah memiliki surat ijin mengemudi atau SIM dan memperhatikan Prokes Covid-19 sehingga pandemi ini dapat segera berakhir,” tukasnya.

Sebagai informasi, Jasa Raharja cabang Sultra untuk di periode IV, santunan yang telah di serahkan untuk korban Lakalantas senilai Rp1,9 miliar.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button