Hukum

Dua Terduga Ilegal Loging Terciduk

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Operasi Pengamanan Hutan Pos Balai Penegakan hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kendari, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, mendapat laporan masyarakat terkait dugaan pemuatan kayu hitam amarah (Dyospiros SPP).

Penemuan perkara tersebut terletak di Depo Kontainer PTSRIL Kendari Jalan Brigjend Madjied Joenoes, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tim Operasi menuju Lokasi di Depo Kontainer PT. SRIL dan berkoordinasi dengan Manajemen PT. SRIL Kendari, untuk menghentikan kegiatan pemuatan kayu hitam.

Pasca dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar terdapat pemuatan kayu jenis Kayu Hitam dari Mobil truk bernomor polisi DT9081AN warna kuning kedalam Kontainer milik PT. SRIL berwarna biru dengan nomor TRLU 3580152.

Dari keterangan supir dan pemilik mobil, kayu hitam berasal dari Desa Lamoahi, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya.

Sementara dari hasil operasi tersebut tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, menyita barang bukti berupa 1 unit truck merek Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE Super HD-X6.6 YSS nomor polisi DT9081AN,1 buah kontainer warna biru Nomor Trilu 3580152 milik PT. SRIL Kendari,158 batang kayu olahan jenis Amarah (DyospirosSPP) volume
14,651 M3 dan alat bukti surat berupa aliran transaksi keuangan para tersangka. Kamis, 23 Juli 2020.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial L Salias HP selaku otak intelektual pemilik kayu dan L Yalias AG selaku orang yang turut serta dalam perkara tersebut.

Identitas dari LY alias AG yang merupakan oknum polisi kehutanan yang diduga membackup dan turut serta dalam kegiatan ilegal logging tersebut.

Tersangka LS alias HP dan LY alias AG serta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk dilakukan proses persidangan lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt., MH mengatakan, KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, karena kejahatan seperti ini telah merugikan banyak orang.

“Penangkapan pelaku ilegal Logging ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen kami untuk menegakkan hukum, kami harapkan pelaku yang melakukan kegiatan seperti ini dihukum seberat-beratnya,” tegasnya (20/10/2020).

Tersangka dikenakan sanksi sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf bjo pasal 12 huruf Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button