Metro Kendari

Bariun: Susah UU Omnibuslaw Mau Diselesaikan Lewat Parlemen Jalanan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Meski sudah disahkan DPR RI, namun Undang-undang (RUU) Omnibus Law dan Cipta kerja (Ciptaker) masih tuai pro kontra di masyarakat.

Silih berganti gelombang unjukrasa muncul hampir semua daerah menyuarakan penolakan omnibuslaw.

Aksi demontrasi yang dilakukan oleh buruh dari berbagai serikat pekerja, mahasiswa dari berbagai kampus serta Organisasi Kepemudaan (OKP) dan elemen masyarakat lainnya telah menimbulkan keresahan.

Akibat aksi banyak fasilitas hancur diobrak abrik dari ulah pendemo yang anarkis. Melihat kondisi ini, memunculkan kekhawatiran Akademisi sekaligus Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara Dr LM. Bariun SH MH.

Ia memandang atas kekisruhan yang terjadi terkait dengan UU Omnibus Law dan Ciptaker bahwa sebagai masyarakat harus berfikir positif.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mungkin melakukan sesuatu hal yang bisa menyengsarakan rakyatnya.

“Jadi tidak mungkin segampang itu ia mengkhianati rakyat atau konstituennya. Sehingga kita tidak serta-merta menuduh DPR tidak berpihak kepada rakyat.
Bahwa UU ini perlu dikaji terlebih dahulu sampai tuntas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam kehidupan masyarakat,” ungkap Bariun, (18/10/2020).

Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa jika dalam pembahasan UU Omnibus Law dan Ciptker ternyata merugikan masyarakat, pekerja dan buruh maka bisa diajukan Judikal reviuw di Mahkamah Agung (MA).

Kata Bariun, masalah UU ini tidak bisa diselesaikan melalui parlemen jalanan atau demonstrasi.

“Kalau demontrasi dilakukan secara terus menerus maka akan mengganggu stabilitas ekonomi kita. Apalagi hari ini kita mengalami musibah pandemi Covid 19, kalau kita berkerumun terus bagaimana kita memutus mata rantai Covid 19. Pakelah cara yang elegan yang itu tidak merugikan banyak orang,” tukasnya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button