Hukum

Polisi Geledah Kos Kurir Narkoba, Sita 5,08 Gram Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemuda asal Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, berhasil diringkus Polda Sultra pasca terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 5,08 gram.

Tersangka bernama Andi Pananrangi alias Rani (32), diamankan dalam kos-kosannya usai dilakukan penggeledahan oleh polisi, Jumat (16/10/2020).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam dudukan gelas dispenser dapur kos.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit handphone, 156 saset bening kosong, 1 unit timbangan digital, 5 buah pipet sendok sabu, 1 buah kotak resleting kecil warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan uang tunai Rp2.650.000.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Fathurahman mengatakan, tersangka Rani diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, yang diperolehnya dari rekannya yang dideteksi dari jaringan kurir sabu Kota Kendari.

Barang haram yang diperolehnya itu, kemudian dijual kepada para penikmat narkoba lainnya di Kota Kendari.

Eka Fathurahman juga menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, dimana transaksi sabu yang dipraktekkan selama ini dilakukan dengan sistem tempel.

“Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju melakukan pemantauan target yang berada didalam rumah kosnya. Setiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan,” tukasnya.

Reporter: Erik
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button