Metro Kendari

Hati-hati! Pungutan Dana Eks Eksodus Marak, Dinsos: itu Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pungutan dana untuk pengurusan penanganan korban konflik eks eksodus Maluku dan Maluku Utara, sedang marak di Sulawesi Tenggara.

Pelakunya diduga adalah oknum masyarakat yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Modusnya, menyasar masyarakat korban konflik eks eksodus dengan memintai sejumlah uang, diduga dalihnya untuk kelancaran pengurusan pencairan dana eks eksodus dari pemerintah.

Parahnya, pungutan dana kepada mantan eksodus tersebut mengatasnamakan Pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Sultra.

Dinsos sudah menerima informasi soal ini, termasuk mendapatkan bukti kwitansi pembayaran masyarakat ke pemungut dana sebesar Rp150 ribu per KK.

Dinsos menegaskan bahwa pungutan tersebut ilegal dan kemudian mengeluarkan pemberitahuan ilegalnya pungutan tersebut ke Dinsos Kabupaten dan kota, dalam surat resmi bernomor 350/1781 yang ditembuskan ke Gubernur Sultra, DPRD Sultra, Polda Sultra, Inspektorat, dan Kesbangpol Sultra.

“Dinsos menginformasikan kepada camat, desa dan lurah bahwa pemungutan atau permintaan permintaan dana oleh oknum adalah ilegal,” bunyi salah satu poin dalam surat resmi Dinsos yang ditandatangani Kadis Dinsos Sultra, Armunanto.

Pada poin kedua disebutkan bahwa Dinsos Sultra tidak pernah merekomendasikan kepada oknum atau lembaga tertentu untuk melakukan pungutan kepada masyarakat.

Masyarakat diminta waspada dan melaporkan ke polisi, pemerintah kecamatan, lurah/desa, dan dinsos jika kedatangan oknum untuk pemungutan dana yang dimaksud karena dinila telah merugikan banyak pihak.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button