HeadlineHukum

Pejabat Eselon Bapenda Kendari di Duga Tersandung Korupsi Pajak Reklame

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, menetapkan tersangka pejabat eselon di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, karena diduga terlibat praktek korupsi.

Dalam kasus ini, besar kerugian berdasarkan hasil audit BPKP Kendari, sebesar Rp256.393.000.

“Tersangka menjabat Kepala Seksi di Bapenda Kota Kendari berjenis kelamin laki-laki,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kendari, Shirley Sumuan, Selasa (13/10/2020).

Shirley mengatakan, penetapan tersangka terhadap I, dilakukan karena telah memenuhi syarat. Status tersangka disandang oleh I sejak Jumat, 9 Oktober 2020.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Kendari juga melakukan penitipan barang bukti melalui Surat Perintah Penitipan yang ditandatangani oleh Kajari Kendari.

Mantan Inspektur Muda IV pada Inspektur Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI ini menyebutkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tidak menyetor uang pajak reklame ke kas daerah Kota Kendari.

“Sejak 2018 dan 2019 dan ini tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang akan menjadi tersangka baru yang jelas Tersangka ini berperan sebagai koordinator yang mengurus agar uang itu tidak masuk ke kas daerah. Kami akan terus kembangkan ini tetapi kami tidak mau ceroboh,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara.

Reporter: Erik
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button