Hukum

Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Tiga Perusahaan Tambang di Sultra, Nilainya Rp14,9 Miliar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, bersama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan lelang barang rampasan.

Lelang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Selasa (2/11/2021).

Uang hasil lelang barang rampasan ini senilai Rp14,9 miliar lebih dari 17 slot barang rampasan beberapa perkara yang terdiri 62 lot, terbagi atas 61 Lot alat berat dan dump truck serta satu lot tumpukan ore nikel sebanyak 20 tumpukan.

“Barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sarjono Turin.

Adapun yang terpidana adalah korporasi yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN), PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), dan PT Natural Persada Mandiri (RPM).

“PT PNN berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 115/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020. PT RMI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 339 K/Pid.Sus- LH/2021 tanggal 7 April 2021, dan PT RPM berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 927 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 7 Mei 2021,” bebernya.

Selain korporasi, lanjut dia lagi, juga ada terpidana pribadi yakni Tuta Nafisa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 103/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020.

Ditambahkannya, bahwa dari 62 lot barang rampasan yang dilakukan lelang, sebanyak 17 lot laku dan telah terjual. Hasilnya masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp14,9 miliar. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button