Metro Kendari

Tabrak Aturan, ASKONAS Sultra Sayangkan Pengerjaan Puskesmas di Bombana Pakai Material Impor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Provinsi Sulawesi Tengara (Sultra), Andi Muhammad Iqbal, menyayangkan sikap Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Bombana. Hal ini terkait pengerjaan konstruksi pembangunan beberapa puskesmas di Kabupaten Bombana.

Diungkapkan Andi Muhammad Iqbal, yang juga selaku Perwakilan PT.Terryham Proplas Indonesia Sultra bahwa pengerjaan konstruksi tersebut diduga melakukan pembiaran pengunaan material, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelanggaran aturan yang di langgar oleh PPK Dinas Kesehatan Bombana, yakni UU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penjelasan UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepres Nomor 24 Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri, Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi dan Terakhir Permenperin Nomor : 02 /M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” bebernya Andi Iqbal, Sabtu (10/10/2020).

Selain itu, kata Andi Muhammad Iqbal, Pengerjaan konstruksi Puskesmas di Kabupaten Bombana juga melanggar dokumen pemilihan pekerjaan pembangunan puskesmas tahun 2020 dan kontrak kerja puskesmas yang termuat dalam syarat-syarat umum kontrak tersebut.

“Pekerjaan Puskesmas Tersebut terindikasi mengunakan produk impor dari Tiongkok, China, dan ini jelas jelas menabrak aturan Perundang-undangan yang berlaku dan Pelanggaran sangat jelas sebab produk impor dalam jasa konstruksi hanya di mungkinkan dalam kondisi jika Barang tersebut belum dapat di produksi / dihasilkan di dalam negeri dan atau Volume Produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan Konstruksi,” tegasnya.

Andi Iqbal melanjutkan, Pelanggaran Terhadap aturan perundang-undangan tersebut memiliki konsekuensi Hukum berupa sanksi Tegas Terhadap KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan maupun Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas Pekerjaan Tersebut.

“Mengenai Masalah Ini, Kami sudah bersurat ke PPK pada Tanggal 11 September 2020 yang juga surat tersebut juga kami tembusan kepada KPA, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Kabupaten Bombana, namun sampai hari ini belum ada tanggapan dari PPK maupun Kadis Kesehatan bersangkutan,” katanya.

Untuk di ketahui, selain telah bersurat ke PPK , Andi Iqbal yang juga perwakilan dari PT.Terryham Proplas Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, juga sudah melayangkan surat perihal pemantauan pengerjaan puskesmas sesuai spesifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepada Kejaksaan Negeri Bombana dan juga melayangkan aduan ke Ombusman RI Perwakilan Sultra.

“Ketika Ini diabaikan, maka kami akan melakukan Langkah hukum demi memperjuangkan produk konstruksi dalam negeri dalam pengerjaan proyek konstruksi di Provinsi Sulawesi Tenggara ” pungkasnya.

Reporter: Erik
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button