Metro Kendari

Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2022 Raih Opini WTP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 itu diserahkan oleh Anggota IV BPK RI, Pius Lasilanang kepada Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dan Gubernur Sultra Ali Mazi dalam rapat paripurna di DPRD Sultra.

Pius Lasilanang mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK ini berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN.

Katanya, pelaksanaan program atau kegiatan dan pelaporan keuangan tahun anggaran 2022 telah didukung dengan sistem pengendalian intern yang cukup efektif.

Sehingga, BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pencapaian opini WTP menunjukkan adanya komitmen Pemprov Sultra beserta jajaran perangkat daerah terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan,” tuturnya di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Selasa (6/6/2023).

Lanjutnya, capaian ini juga tidak terlepas dari sinergi seluruh pemangku kepentingan, dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Namun demikian, BPK masih menemukan setidaknya ada 3 permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pertama, kelemahan dalam pelaksanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal, berupa gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjukkan dengan adanya kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan.

“Selanjutnya, adanya kelemahan dalam pengelolaan aset tetap ditunjukkan dengan adanya permasalahan yakni aset tetap tidak ditemukan, aset tetap dalam kondisi rusak berat dan barang habis pakai masih tersaji di aset tetap,” tuturnya.

Selain itu, aset tetap tanah bersengketa belum diselesaikan dan penyimpanan aset tetap peralatan dan mesin masih tidak memadai.

Permasalahan aset tetap tersebut mengakibatkan penyajian tidak akurat risiko kehilangan aset tetap tanah dan risiko penyalahgunaan aset tetap peralatan dan mesin.

Terakhir yakni Pemprov Sultra belum memiliki kebijakan akuntansi atas properti investasi.

“Hal ini mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk meningkatkan nilai aset, belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan barang milik daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan terkait LHP tersebut Pemprov Sultra telah berupaya menyajikan laporan keuangan dengan menjaga kesesuaian antara standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan atas perundang-undangan.

Kemudian Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang memadai, dan kecukupan atas pengungkapan laporan keuangan.

Ia menyadari dalam penyajian LKPD tidak hanya sekadar mengejar prestise opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

“Tetapi bagaimana kita semua dengan niat baik untuk terus berkomitmen dan bekerja dengan baik dan benar, termotivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun-tahun selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button