Hukum

Akun Mengatasnamakan Tiara Vener Gigi Dilapor ke Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum Hasnani dalam hal ini Yedi Kusnadi,SH.,MH dan Ebit Asmana SH.,MH telah mengadukan kasus dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (sara) terhadap kliennya di Polda Sultra.

Pasalnya Hasnani selaku pemilik akun sosial media Tiara Vener Gigi, mengaku telah dicemarkan nama baiknya dengan tudingan melakukan penghinaan suku yang mengatasnamakan akun Tiara Vener Gigi miliknya.

“Kemarin kami sudah laporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sultra, tepatnya pada tanggal 28 September lalu,” ungkap Yedi saat ditemui dikantornya pada Jumat (2/10/2020).

Setelah mengetahui hal itu, ia bersama pihaknya melalui Kasasi Law Firm telah melaporkan pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Tiara Vener Gigi.

Ia pun membantah sejumlah tudingan yang menyebutkan bahwa kliennya lah yang membuat postingan terkait penghinaan suku tersebut.

“Terkait hal itu sudah kami proses secara hukum di kepolisian, sisa menunggu hasil dari pihak penyidik. Kami juga sudah menyertakan bukti hasil screen shoot postingan terkait pelanggaran ITE yang dilakukan akun palsu yang mengatasnamakan Tiara Vener Gigi tersebut,” tukasnya.

Sambung dia dengan adanya laporan tersebut membuktikan bahwa saudari Hasnani yang kebetulan nama Facebook nya Tiara Vener Gigi bukanlah yang membuat postingan memuat penghinaan tentang suku di Sultra.

“Akun itu bukan milik klien kami. Dan ia juga tidak pernah membuat Postingan status seperti itu. Adapun dampak atas postingan status yang dibuat oleh akun palsu tersebut telah meresahkan masyarakat dan juga berdampak pada ketentraman kehidupan pribadi klien kami dan keluarganya,” tukasnya lagi.

Harapnya bahwa agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi di publik terhadap kliennya yang merasa dirugikan secara nama baik maupun moral. Dan pihaknya pun berharap agar akun Facebook yang mengatasnamakan “Tiara Vener Gigi” (Palsu), untuk cepat ditangkap dan diproses secara Hukum.

Atas tindakannya akun palsu tersebut terancam Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik Perubahan Terakhir Undang-undang No. 19 Tahun 2016.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button