Sultra Raya

Ali Mazi Imbau Pemda Adakan Alat Swab di APBD-P 2020

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus orang terpapar positif Coronavirus Disease (Covid-19) di Sultra, terus menunjukan peningkatan.

Menyikapi hal itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengeluarkan surat imbauan Nomor 443/4722 tentang Pencegahan dan Pemutusan Penyebaran mata rantai Covid-19.

Berdasarkan surat imbauan tersebut, ada enam poin yang disampaikan Pemprov Sultra.

Pertama, Pemerintah Kabupaten/kota menganggarkan pengadaan alat PCR beserta kelengkapannya pada perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Kedua, mewajibkan tenaga kesehatan dan tenaga lainnya menggunakan APD sesuai standar pada saat memberi pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Ketiga, seluruh tenaga kesehatan maupun non kesehatan yang kontak erat dengan kasus terkonfirmasi wajib menjalani pemeriksaan Swab.

Keempat, bagi pelaku pejalanan antar provinsi dan antar daerah kabupaten dan kota di Sultra wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid tes yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (Dokter).

Kelima, kepada penegak hukum untuk melaksanakan peran mengawal penerapan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan tugas masing-masing.

Keenam, agar melaporkan pelaksanaan pemecahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 kepada Gubernur Sultra, melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Untuk diketahui, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Tenggara menyampaikan update kasus positif baru per tanggal 23 September, sebanyak 90 kasus sehingga konfirmasi positif Covid-19 di Sultra menjadi 2.351 orang.

Sementara kasus sembuh dari virus corona jenis baru di provinsi itu bertambah 134, sehinga total menjadi 1.667 orang dan kasus meninggal sebanyak 51 orang.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button