Metro Kendari

Tim Yustisi Pemkot Kendari Terkesan Tebang Pilih

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – HMI Cabang Kota Kendari kembali menyoroti kebijakan Wali Kota Kendari sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktifitas masyarakat di malam hari.

HMI Cabang Kendari menilai, bahwa pihak Pemerintah Kota Kendari terkesan tak adil dalam melakukan pengawasan penerapan SE tersebut.

Ketua HMI Cabang Kendari, Sulkarnain mengatakan, bahwa penindakan terhadap pelanggar SE tersebut tak sepenuhnya dilakukan oleh tim yustisi dari Pemkot Kendari.

Menurut Sulkarnain, yang diharapkan adalah bagaimana pemerintah hadir secara tegas tanpa ada seorangpun masyarakat merasa dirugikan, karena seolah ada pembedaan clas dari sasaran surat edaran tersebut.

“Hari ini yang kami nilai dari perlakuan itu adalah memang ada pengistimewaan terhadap mereka yang berkumpul di tempat-tempat eksclusif, sementara yang berkumpul di tempat sederhana diperlakukan dengan begitu tegas,” ujar Sulkarnain, Selasa (22/9/2020).

Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya banyak memantau aktifitas tjm patroli yang tergabung dari TNI-Polri, Pol PP, tim medis dan Satgas lainnya.

Sulkarnain menambahkan, bahwa penerapan tersebut sangat tidak efektif dan dinilai merugikan pihak pelaku UMKM serta masyarakat yang merupakan pelanggan. Bagaimana tidak, pemberlakuan SE tersebut membuat sepi, kemudian beraktifitas hanya sampai pukul 22.00 Wita dan yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan di beri sanksi tegas.

‘Sementara di tempat-tempat hiburan malam masih beroperasi seperti biasa, kemudian pengunjungnya tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sulkarnain berharap Wali Kota Kendari benar-benar serius melakukan pencegahan penyebaran Covid. Dan dalam pelaksanaan patroli mestinya dilakukan juga di seluruh tempat-tempat orang berkumpul seperti di tempat hiburan malam.

“Kami sekali lagi berharap Wali Kota Kendari meninjau kembali surat edaran tersebut, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pintanya.

Reporter: Erik
Editor: Yahya

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button