Metro Kendari

Pemkot Kendari Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Ini Besarannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Kesra Sekretariat Kendari, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kanwil Kemenag Kendari serta pengurus masjid lingkup Kendari telah melakukan rapat terkait penetapan besaran zakat fitrah 1445 Hijiriah/2024 Masehi.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari pada, Senin (18/03/2024) menetapkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras super, zakat yang dikeluarkan ialah Rp59ribu per jiwa, beras premium Rp53 ribu per jiwa, beras dolog Rp44 ribu per jiwa.

Adapun masyarakat yang mengonsumsi sagu besaran zakat yang perlu dikeluarkan ialah Rp31 ribu per jiwa, jagung Rp38 ribu per jiwa dan umbi-umbian sebesar Rp37 ribu per jiwa.

Sekretaris Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengungkapkan, penetapan zakat dilakukan lebih awal agar masyarakat muslim bisa memiliki waktu yang panjang dalam membayar zakatnya.

“Kita berharap masyarakat bisa membayarkan zakatnya ke badan amil zakat atau lembaga resmi yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” harapnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menunda waktu pembayaran zakat, apalagi menunggu malam takbiran. Ini dimaksudkan agar zakat fitrah segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Sehingga saudara-saudara kita ini bisa lebih bahagia dalam menyambut Idulfitri 1445 H,” imbuhnya.

Sementara Ketua Baznas Kendari Amri Natsir mengatakan, dengan telah ditentukan besaran zakat fitrah 2024 diimbau kepada pengurus masjid untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang besaran zakat fitrah 2024 ini.

Diharapkan masyarakat bisa lebih awal menyetorkan zakatnya sehingga para pengurus masjid di masing-masing wilayah bisa segera mendistribusikan zakat kepada mustahiq atau masyarakat yang berhak menerima.

“Kita ingin para mustahiq merasa bahagia di hari lebaran. Sebagaimana motto Kota Kendari saat ini yakni hidup aman, nyaman dan bahagia,” terangnya.

Namun jika zakat disetorkan pada malam lebaran itu akan menyusahkan pendistribusiannya dan manfaatnya pun tidak dirasakan secara maksimal.

Besaran zakat fitrah 2024 ini terjadi kenaikan sekitar 38 persen dibanding tahun 2023 kemarin. Ini berdasarkan hasil survei bahan pangan yang dilakukan oleh Baznas, Kesra dan Kemenag Kendari baik beras, sagu, jagung dan umbi-umbian mengalami kenaikan harga. (bds)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button