Hukum

Seorang Anak di Kota Kendari Bakar Orang Tuanya Hingga Tewas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Irwansyah (27) tega membakar orang tuanya bernama MH (60) saat terlelap tidur. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, peristiwa yang menyebabkan satu nyawa melayang ini terjadi pada Senin (17/4/2023) pukul 23.00 Wita kemarin.

Fitrayadi mengatakan, saat itu Irwansyah melihat ayahnya sedang tidur sendiri di kamarnya. Tak lama setelah mengecek keberadaan orang tuanya, ia lalu mengambil korek api di dalam saku celana ayahnya.

Kemudian, pelaku mengambil minyak tanah dan menyiram sekiling kasur korban. Usai mengguyur kasur tempat tidur ayahnya, pelaku lalu membakar menggunakan korek api.

“Setelah api membakar kasur, tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan ayahnya. Sementara korban hangus terbakar,” ujarnya, Selasa (18/4/2023).

Selain memakan korban jiwa akibat peristiwa keji yang dibuat pelaku, dua rumah ludes dilahap si jago merah, diantaranya rumah korban dan rumah tetangganya. Akibat kejadian ini, kerugian materil yang diakibatkan sekitar Rp750 juta.

Sementara pelaku telah diamankan tim Satreskrim Polresta Kendari. Polisi menangkap pelaku di Jalan By Pass, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, hari ini pada pukul 16.00 Wita.

Pelaku disangkakan Pasal 287 ayat (3) KUHP atas kejahatan yang membahayakan keselamatan manusia dan barang.

“Ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button