Hukum

Prof. BA Terbukti Lecehkan Mahasiswi, UHO Diminta Terapkan Permendikbud Ristek

Dengarkan

KENDARI, DETIKSUTLRA.COM – Dewan Kode Etik dan Dispilin (DKED) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari memutuskan oknum Prof. BA dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Keputusan tersebut diambil, setelah DKED UHO Kendari memanggil korban dan oknum Prof. BA untuk disidang alias diambil keterangannya.

DKED menyimpulkan oknum Prof. BA yang juga salah satu Guru Besar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO itu dinyatakan bersalah. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawa Negeri Sipil.

Untuk sanksi DKED UHO mengisyaratkan bisa jadi sanksi sedang yang didapatkan oknum guru besar itu. Namun keputusan itu ada pada Rektor UHO Kendari, Prof. Dr. Muh. Zamrun Firihu.

Meski begitu, Mashur yang tak lain paman korban pelecehan seksual merasa kecewa terhadap DKED UHO. Ia kecewa bukan pada keputusan oknum Prof BA bersalah, namun lebih pada penerapan aturan.

Pasalnya, DKED UHO tidak mengacu pada Permekbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, malah mengacu pada PP Nomor 42 tahun 2004.

Menurutnya, aturan yang digunakan DKED UHO Kendari tidak sesuai dengan substansi laporan pelecehan seksual korban. Sepatutnya Mendikbud Ristek menerbitkan dan mengesahkan Permendikbud Ristek itu untuk melindungi korban pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Namun faktanya, ketika ada kasus serupa, aturan itu kemudian tidak dipergunakan. Justru ia menilai, ada upaya KDED UHO untuk melindungi pelaku dari jeratan atau sanksi kode etik yang lebih berat. Sebab dalam aturan Permendikbud Ristek, diterangkan sanski terberat jika terbukti melakukan pelecehan seksual yakni pencopotan dari ASN.

“Harapan kami keluarga kampus harus tegas, terapkan Permendibud yang baru, jangan kesannya melindungi pelaku, kasian mahasiswi yang dilecehkan. Dia (korban-red) harus menangunggung malu dan trauma berkepanjangan,” ucap dia, Sabtu (30/7/2022).

Pria lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UHO Kendari menambahkan, bahwa ketika DKED UHO memaksakan menggunakan PP Nomor 42 Tahun 2004, bukan Permendikbud Ristek, maka percuma mahasiswi melaporkan ke rektorat bilamana mendapatkan perlakuan serupa (pelecehan seksual).

“Karena sanksi yang akan diberikan, tidak bakal membuat jera kepada pelaku pelecehan seksual,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button