Sultra Raya

Pelayanan Pajak di Kendari Kembali Normal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari, menyampaikan bahwa pembayaran pajak telah kembali normal.

Diawal munculnya Pandemi Covid-19 di bulan Maret, Pemerintah Kota Kendari telah memberikan kebijakan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda kepada pelaku usaha mulai Maret hingga Juli 2020.

Terkait hal itu, Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan pada awal pandemi, pelaku usaha banyak yang tutup sehingga sangat mempengaruhi besaran pendapatan.

“Jadi untuk pendapatan awal Januari hingga 11 September 2020 ini baru 31,89 persen, kendalanya sempat ada kebijakan penubdaan akibat pandemi, tapi sekarang sudah normal,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (15/9/2020).

Untuk rincian penurunan pendapatan selama pandemi mencapai 50 hingga 60 persen dari pelaku usaha sektor Hotel dan Hiburan.

Ada kebijakan penangguhan pembayaran yang diberikan kesempatan kepada masyarakat dari masa pajak Maret hingga Juli untuk dibayarkan sampai Desember 2020.

“Jadi nanti kita katakan bahwa betul-betul tidak ada pembayaran jika bulan Desember sudah selesai, karena adanya kebijakan tersebut, ketika pelaku usaha menyurat ke Bapenda untuk memperoleh persetujuan penundaan pembayaran yah tentu kami tetap layani, tetapi sudah berakhir karena itu hanya untuk belaku pada masa pajak bulan Maret s.d Juli kemarin,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas PTSP Kota Kendari menjelaskan yang boleh melakukan penundaan pembayaran hanya penangguhan masa pajak pada bulan Maret sampai Juli dengan ditetapkannya prosedur yakni misalnya masa pajak Maret dibayarkan pada bulan April.

“Makanya ketika masuk pada bulan April pelaku usaha terlebih dahulu menyurat ke Bapenda agar menyampaikan kalau masa pajak Maret yang harus dibayarkan untuk bulan April mohon ditangguhkan sama juga dibulan selanjutnya dan ini hanya sampai bulan Juli, setelah itu tidak ada lagi kebijakan penangguhan tersebut” paparnya.

Selain itu, untuk pelaku usaha pada yang membayarkan masa pajak mulai Agustus sampai Desember hingga seterusnya sudah tidak ada kebijakan penundaan pembayaran pajak.

“Mulai bulan Agustus hingga saat ini pembayaran pajak sudah normal kembali, jadi harus dipatuhi dengan membayar secara tepat waktu serta tidak boleh jatuh tempo. Apabila jatuh tempo akan dikenakan denda,” pungkasnya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button