Hukum

Pemilik 3,06 Gram Sabu di Kolaka Diringkus Aparat

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Pemilik barang haram bernama, Kiming (40) berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kolaka, saat hendak menguasai narkotika jenis sabu, di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Minggu (13/9/2020).

Berdasarkan keterangan yang diberikan Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Dalam laporan tersebut kemudian tim Satresnarkoba Polres Kolaka mendapatkan informasi bahwa pelaku menguasai narkotika jenis sabu. Sehingga tim pun melakukan penyelidikan tepatnya pukul 02.30 Wita pada hari sebelumnya,” terangnya saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Setelah berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Samratulangi, Kelurahan Lamokato. Didapati total 3 saset plastik berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 3,06 gram.

“Setelah itu pelaku kemudian dibawa ke kantor Polres Kolaka guna penyidikan lebih lanjut. Beserta barang bukti lainnya juga turut amankan,” pungkasnya.

Adapun diketahui modus operandi pelaku adalah sebagai penyimpan, menguasai dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Reporter : Gery
Editor : Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button