Hukum

Bandar Narkotika Diringkus, Kuasai 3,20 Gram Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kota Kendari membuat polisi bekerja ekstra memerangi barang haram tersebut.

Rabu (9/9/2020), Anggota Satuan Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan satu orang bandar narkotika jenis sabu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat.

Pelaku berinisial A (40) warga Kecamatan Kendari Barat. Pelaku tak berkutik saat dilakukan penggerebekan oleh pihak aparat dikediamannya.

Berbekal informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat dan melakukan lidik tentang dugaan tersebut, tak mau kecolongan, aparat pun kemudian melakukan penggeledahan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, saat dilakukan penggeledahan pada bawah meja yang terletak didapur milik pelaku, ditemukan 8 saset plastik bening ukuran sedang yang berisikan sabu seberat 3,20 gram.

“Tim selanjutnya melakukan Interogasi terhadap tersangka, dari keterangan tersangka barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara belanja langsung dari temannya yang berinisial IK yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” ungkap Eka.

Selain itu tim pun berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu unit handphone, satu timbangan digital dan alat isap sabu lainnya.

Hingga saat ini pelaku telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button