Hukum

Pengedar Sabu Asal Konsel Dibekuk Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengedar narkoba di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), AM (24) berhasil ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dirltresnarkoba) Polda Sultra pada Kamis (3/9), sekitar pukul 01.00 Wita.

Oknum tersebut diketahui adalah wiraswasta yang berperan sebagai pengedar sabu di Kabupaten Konawe Selatan.

Ia ditangkap saat berada di kediamannya yang berlokasi di BTN Rahma Permai, Jalan Mandiri, Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, saat dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya telah melakukan penangkapan tersebut.

“Ya ada penangkapan itu. Awalnya kita mendapat informasi bahwa ada pengedar sabu yang kerap beraksi di daerah Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan,” terangnya.

Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, petugas mengamankan tersangka dan selanjutnya menggeledah AM.

“Ketika digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebqnyak 1 paket atau seberat 4,6 gram. Tersangka langsung diamankan dan kemudian dilanjutkan dilakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Di rumah tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu timbangan digital, enam saset plastik kosong dan satu buah potongan pipet.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan pengedar yang menerima barang haram tersebut dari seorang bandar yang berada di Kota Kendari, yaitu Mr. X.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button