Hukum

Tiga Pengedar Sabu jaringan Morosi Dibekuk di Bombana

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Resnakoba Polres Bombana mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu (19/8/2020).

Ketiganya masing-masing E (30), S (21) dan R (36). Mereka pengedar jaringan asal Morosi, Kabupaten Konawe Utara.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku, diantaranya lima bungkus plastik warna bening yang berisi butiran kristal sabu dengan berat bruto lima koma nol gram dan tiga unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba, Iptu Muh. Salman, mengatakan berkat informasi masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkotika di Desa Larete, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. Berbekal informasi itu, Anggota Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyidikan.

Mengetahui target yang diincar telah tiba di Wilayah Kabupaten Bombana, Anggota Sat Resnarkoba melakukan pembuntutan hingga ke Desa Larete, Kecamatan Poleang Tenggara.

Akhirnya, sekitar pukul 10.00 Wita Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang di dalam rumah yang sementara melakukan transaksi narkoba.

“Dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiga orang yang berada di dalam rumah pada saku baju saudara E ditemukan bungkusan barang bukti yang sudah di lakban, penggerebekan disaksikan oleh Kepala dusun,” ungkap Iptu Muh. Salman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Arif
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button