Hukum

Kurir Narkoba Dibekuk Kuasai 384 Gram Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Unit Ditresnarkoba Polda Sultra, berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu.

Pelakunya berinisial F (28), warga Kecamatan Baruga. Saat diciduk di Jalan Christina Martatiahu, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, ia tak berkutik dihadapan polisi.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, penangkapan berawal saat aparat menerima informasi dari seseorang.

“Informasi yang kami dapatkan, pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan sistem tempel, sehingga tim bergerak cepat kerumah pelaku untuk memantau dan melakukan penangkapan,” ungkapnya, Rabu (19/8/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan pada pelaku dan dirumahnya, ditemukan 15 paket atau sebanyak 384 gram sabu.

“Barang hatam tersebut kami dapatkan didalam tas selempang yang berada di kamar pelaku,” jelas Kombes Pol M Eka Faturrahman.

Selain itu tim pun berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu unit handphone, satu timbangan digital dan alat isap sabu lainnya.

Hingga saat ini pelaku telah diamankan di Mako Dotresnarkoba Polda Sultra guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button