Hukum

Tangkap Dua Pengedar, BNN Sultra Amankan Alat Bukti 1 Kg Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, menjelaskan pengungkapan kasus pertama tindak pidana narkotika jenis sabu ini, dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2020.

Dalam operasi itu, BNN Sultra berhasil mengamankan satu tersangka berinisial FD umur 20 tahun, di Hotel Viranza di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 18.30 Wita, dan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, 511 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menerangkan pengungkapan kasus kedua dilakukan sehari setelah penangkapan kasus pertama, yakni pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu.

Dioperasi ini, pihaknya kembali menangkap satu tersangka, berinisial SG umur 34 tahun dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 515,44 gram.

“Sehingga dari hasil pengungkapan dua kasus ini, terdapat barang bukti sebanyak 1.1 kilo gram (Kg),” jelasnya.

Dikatakannya, kedua tersangka ini tidak saling mengenal, namun diketahui memiliki sumber yang sama.

“Sumber paling atasnya sama tapi beda jaringan, tapi kita belum ketahui siapa sumbernya, ini masih perlu kita dalami,” tukasnya.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button