Hukum

Kurir Sabu di Bekuk di Lorong Mekar, Barang Bukti 6,55 Gram

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM -Seorang pria diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sultra di Jalan Ahmad Yani, Lorong Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (13/8/2020).

Pria bernama Ito (21), diketahui seorang wiraswasta dan diamankan polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6,55 gram.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi barang haram narkoba.

“Ada laporan masyarakat yang kami terima terkait lokasi pengedar narkotika jenis sabu. Maka kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.30 Wita kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya saat dihubungi, Sabtu (15/8/2020).

Dari penangkapan ini, polisi mendapati narkotika sebanyak delapan paket, barang bukti lainnya yaitu 1 unit handphone dan 1 buah bungkus rokok ikut diamankan.

Berdasarkan kejahatan yang dilakukan, tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button