Sultra Raya

Batal Maju Pilkada, Sabarudin Kembalikan Rekomendasi PAN

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sabaruddin Labamba, terpaksa harus mengurungkan niatnya maju bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Timur (Koltim) 2020.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernomor: 52/PILKADA/ VII/2020, pertanggal 6 Agustus 2020.

Hanya saja dalam rekomendasi itu, dia dimandatkan untuk mencari partai koalisi, sekaligus menambah perolehan jumlah kursi menjadi lima. Karena PAN sendiri di DPRD Koltim, menempatkan empat wakil daerahnya.

Sementara, untuk maju di Pilkada Koltim calon bupati yang bakal diusung minimal lima kursi. Namun, hingga waktu yang telah dimandatkan DPP, tidak dipenuhi oleh Sabaruddin Labamba untuk mendapatkan partai koalisi.

Sebab, Sabaruddin Labamba mengaku, dirinya diberikan batas waktu DPP PAN untuk mencari partai koalisi, terkahir Selasa, 11 Agustus 2020.

“Mandat saya dari DPP PAN sejak tanggal 6 Agustus 2020, hari ini batas waktunya,” ujarnya.

Dengan tidak dipenuhinya perintah DPP PAN mencari partai koalisi, mantan Ketua PSSI Sultra ini bakal mengembalikan rekomendasi ke DPP PAN yang sebelumnya telah dikantonginya.

Pengembalian rekomendasi ini pun diharapkannya supaya segera diberikan kepada calon bupati lain yang telah mendapat rekomendasi dari partai politik (Parpol).

“Rencananya rekomendasi ini saya akan kembalikan sesegera mungkin,” terangnya.

Tak ikutnya bertarung di hajatan demokrasi lima tahunan ini, Wakil Ketua DPW PAN Sultra ini mengungkapkan kepada pendukung dan simpatisan khususnya masyarakat Koltim, yang terus memberi dukungan dan suport.

“Yang terpenting bagi saya adalah ikhtiar dan berjuang sungguh-sungguh, apapun hasilnya saya terima dengan ikhlas, saya yakin Tuhan telah menyiapkan jalan yang terbaik buat saya,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button