HukumMetro Kendari

Dicemarkan Nama Baiknya, Oknum Pengacara Bakal Lapor Balik Nining Porosi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum Pengacara, Azwar Anas Muhammad dilaporkan Nining Porosi ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang beberapa waktu yang lalu.

Mendengar adanya laporan tersebut, pengacara muda ini dibuat berang dan merasa nama baiknya di cemarkan. Terlebih lagi, kredibilitasnya sebagai seseorang yang berprofesi lawyer (Pengacara) berorientasi rusak dimata masyarakat.

Azwar Anas Muhammad menjelaskan, tuduhan Nining Porosi yang dilayangkan kepada dirinya tidak sesuai fakta yang ada. Sebab selama menjadi penghubung mencari jasa pengacara untuk menangani kasus Nining Porosi setahun silam, dia tidak merasa melakukan penipuan ataupun penggelapan uang senilai Rp4 juta.

“Saya tidak terima disebut melakukan penggelapan dan penipuan duit milik nining sebesar Rp4 juta. Sebab, saya merasa tak pernah menipu dan menggelapkan duit Nining,” ujar dia kepada awak media, Sabtu (25/7/2020).

Lebih jauh Azwar Anas Muhammad menerangkan apa disebutkan dalam media terkait dirinya yang menawarkan jasa pengacara ke Nining Porosi, itu tidaklah benar.

Malah justru sebaiknya, Nining Porosi lah yang meminta Azwar Anas Muhammad untuk mencarikan seorang pengacara yang bisa menangani perkaranya dengan pihak lain.

“Jadi pernyataan dia tentang saya yang menawarkan jasa pengacara itu tidak benar. Dia yang minta saya untuk carikan pengacara. Jadi saya fasilitasi, karena saya punya koneksi soal itu,” bebernya.

Bahkan dirinya mengkalim masih bagian dari tim pengacara yang menangani kasus Nining Porosi. Karena ia mengaku turut membantu oknum pengacara DD dan RH dalam menyelesaikan kasus Nining di Mapolda Sultra.

“Silahkan saja tanya DD dan RH, bagaimana kasus itu bergulir. Soal honor jasa pengacara yang disebut Nining senilai Rp5 juta. Itu bukan honor, tapi hanya biaya operasional. Duit dengan nilai itu mana mungkin dikatakan sebagai honor pengacara,” terang dia.

Kendati demikian, beber Alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini bahwa Nining Porosi harusnya berterimakasih karena Kasusnya dengan pihak lain dapat terselesaikan di Mapolda Sultra.

Bukan malah justru mengungkap soal biaya jasa pengacara dengan nilai yang terbilang rendah itu ke publik. Itu berpotensi merendahkan profesi ini.

“Kalau Nining mengaku sebagai komisaris sebuah perusahaan, harusnya dia malu bila hanya memberikan Rp5 juta terhadap pengacara yang menangani kasusnya,” tambahnya.

Terlebih lagi, kasus Nining berakhir dengan mediasi di Mapolda Sultra sejak ditangani DD hingga berganti ke RH. Harusnya ia memberi honor yang besar kepada pengacara yang menangani kasusnya. Jangan malah mengungkit kembali biaya transpor pengacara itu ke publik.

“Jadi saya sama sekali tak punya perjanjian utang piutang dengan Nining. Jadi Nining keliru bila menagih saya. Kasus Nining yang kita tangani sebanarnya minimal Rp25 juta diluar transportasi dan sukses fee. Dia hanya kasi uang transpor karena kami tidak enak, suami nining kan sendiri teman profesi kami,” jelasnya.

Oleh karena itu, merasa dicemarkan nama baiknya dan profesi pengacaranya, jebolan magister hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini, bakal memperkarakan pernyataan Nining Porosi itu dengan dalih pencemaran nama baik dan keterangan palsu.

“Saya bakal lapor balik terkait laporan Nining ke Polda atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dituduhkan ke saya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Nining Porosi beberapa waktu lalu melaporkan Azwar Anas Muhammad ke Mapolda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan uang, dengan laporan bernomor LP/306/VII/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal, Senin 21 Juli 2020.

Laporkan balik ini, karena sebelumnya Azwar Anas Muhammad telah melaporkan Andriani Porosi ke Polda atas dugaan pencemaran nama baik karena telah menulis status didinding facebooknya yang bernada merusak kredibitasnya sebagai pengacara.

Reporter: Sunarto
Editor: Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button