Hukum

Rumah Pelaku Pembunuh Kakak-Beradik di Kolaka, Dirusak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku pembunuhan kakak-beradik di Desa Ladahai, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, yaitu Nasir Daeng Tantu, harus menerima rumahnya dirusak sejumlah orang tak diketahui.

Dari foto yang didapatkan Detiksultra.com, Sabtu (25/7/2020). Nampak rumah milik pria paruh baya tersebut sudah dalam kondisi amburadul akibat dirusak.

Terlihat jelas dalam gambar yang dibagikan, rumah panggung berbahan dasar kayu itu sudah tidak dalam kondisi seperti sedia kala.

Sebagian dinding rumah sebelah kanan tampak jebol, pintu rumah rusak, dan beberapa perabotan seperti kursi dan perabotan lainnya tampak berserakan di teras rumah.

Berdasarkan Informasi yang didapatkan, tindakan pengrusakan itu terjadi pada tengah malam. Namun saat terjadi pengerusakan, rumah pelaku itu diketahui dalam keadaan kosong dan tak berpenghuni.

Kabarnya, seluruh keluarga pelaku yang tinggal telah meninggalkan rumah sejak terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, Nasir Daeng Tantu pada Rabu (22/7/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, ketika dikonfirmasi Sabtu (25/7/2020), turut membenarkan kejadian tersebut.

“Ya, memang ada informasi seperti itu. Tapi saya masih akan ke TKP. Kalau benar, nanti akan diinformasikan secara resmi,” jelasnya.

BACA JUGA:

Gede mengaku, dirinya masih menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengrusakan rumah milik tersangka. Dan siapa yang melakukan pengrusakan masih dalam proses penyelidikan. “Masih kita lidik,” ujarnya saat dihubungi melalui via telepon.

Hingga sejauh ini pihak detiksultra.com masih terus menulusuri kejadian pengrusakan pasca penebasan yang menewaskan dua orang kakak-beradik yaitu, Sidung dan Haking.

Sedangkan berdasarkan rilis resmi dari Polres Kolaka dua orang tersangka kini telah ditahan. Keduanya yaitu Nasir Daeng Tantu yang menebas dua korban dan salah seorang lagi menantu tersangka, yaitu Aso yang membantu tersangka melemparkan korban dengan batu.

Diketahui, keduanya dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button