Metro Kendari

Penyaluran BST di Muna Salah Alamat

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos di Muna salah alamat diduga ada kelalaian dari Kantor POS raha.

Peristiwa dialami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Al Visah (39) asal Desal Lasunapa, Kecamatan Duruka.

Suaminya yang bernama La Ode Thamrin (57) menuturkan jika bantuan BST itu tidak sampai ditangan mereka, alias salah alamat. Hal itu Ia menduga adanya kelalaian pihak Kantor POS Raha.

“Bansos tiga bulan sebesar 1,8 juta itu diterima pada seseorang yang namanya mirip dengan nama istriku, ibu Wa Ode Alvisah. hanya saja data kependudukannya berbeda, dia ada Wa Ode nya sedang istri saya hanya Al Visha. Dalam daftar bantuan itu harusnya istri saya,” katanya beberapa waktu lalu saat ditemui di kantor Desa Lasunapa.

Ia mengaku sudah menghadap pada Kepala Kantor Pos untuk meminta penjelasan terkait kesalahan penerima BST itu.

“Disana diminta untuk komunikasi dengan penerima, jiakalu nantinya tidak ada jalan maka saya diminta krmbali ke kantor POS,” katanya

BACA JUGA :

Dikonfirmasi Kepala Kantor POS Raha, La Madinuru membenarkan kejadian itu. Ia mengaku terjadi kesalaahan penyaluran BST di Desa Lasunapa atas nama Al Visha.

Ia tak menapik jika kesalahan itu dilakukan olehnya. Namun, itu atas dasar didampingi oleh orang yang mengaku Kepala RK sehingga BST senilai 1,8 juta itu diberikan oleh orang yang bernama Wa Ode Alvisha.

“Ada Kepala RK yang mendampingi, dia mengaku jika tidak ada warganya yang bernama Al Visha tetapi Wa Ode Alvisha makanya dengan dasar itu saya berani memberikannya,”akunya pada Rabu (22/7/20).

“Dasar lainnya, Saya dibuat dilema pencairannya didetik-detik terakhir karena besoknya akan diblokir, ketika tidak dicairkan maka akan diblokir, jadi ini karena kemanusian,”tambahnya

Ia juga sudah menindak lanjuti kejadian itu, beberapa stafnya sudah diperintahkan untuk kembali menagih dana bansos itu.

“Saya sudah perintahkan stafku untuk menagih bantuan itu untuk selanjutnya diberikan kepada yang lebih berhak,” pungkasnya

Reporter : Abd. Rasyid Suyoto
Editor : Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button