Hukum

Jadi Tersangka Pembunuhan, TKA PT VDNI Akan Segera Ditahan

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan pada, Rabu (22/7/2020). Mr Lee, tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) akan segera ditahan pihak aparat.

Hal itu di ungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda, saat dikonfirmasi melalui via telepon, pukul 00.17 Wita.

“Sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya tinggal menunggu surat penahanan selesai,” ungkap IPTU Husni Abda

Diketahui hal itu karena pihak keluarga (istri korban), akhirnya telah membuat laporan kepolisian (LP) pada Senin (20/7/2020) lalu. Sehingga pelaku pun akhirnya bisa di proses.

“Kejadiannya memang sabtu lalu, sudah kita koordinasi dengan pihak keluarga korban untuk segera membuat LP tapi baru Senin kemarin keluarganya datang. Jadi itu baru kita mulai laksanakan penyidikannya,” ungkapnya saat diwawancara via telepon, pukul 00.17 WITA.

Saat ditanya perihal tindakan aparat selanjutnya, Kasatreskrim Polres Konawe itu mengatakan akan bersurat kepada konsulat pelaku selaku warga negara asing(WNA) serta berkoordinasi dengan pihak Polda Sultra.

BACA JUGA:

“Kedepannya kita sisa menunggu surat penahanan untuk tersangka saja. Sambil kita juga akan menyurat kepihak konsulatnya dan berkoordinasi dengan Polda Sultra,” ujarnya.

Ketika ditanyai perihal kondisi tersangka, ia mengatakan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di Mako Polres Konawe guna kepentingan penyidikan.

Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto juga telah membenarkan hal tersebut.

“Kasusnya sudah naik ke penyidikan, tadi masih sementara buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah selesai baru akan dibuatkan surat perintah penahanannya,” jawabnya melalui pesan Whatss App.

Diketahui sebelumnya, Yusran tewas akibat terlindas dump truck yang di kemudikan Mr Lee saat melakukan perbaikan kendaraan di PT VDNI pada Sabtu lalu.

Reporter : Gery

Editor : Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button