Hukum

Polisi Amankan Dua Pengedar Narkoba di Bombana

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Maraknya kasus penggunaan barang terlarang Narkoba di wilayah Kabupaten Bombana membuat pihak kepolisian harus bekerja ekstra memerangi barang haram tersebut.

Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 18:30 Wita Anggota Satuan Resnarkoba Polres Bombana yang di pimpin langsung Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, berhasil mengamankan dua orang penyalahguna Narkoba.

Keduanya berinisial MY (34) warga Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, dan DI (35) warga Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe. Keduanya tak berkutik saat dilakukan penggerebekan oleh Sat Resnarkoba Polres Bombana di rumah MY di Kompleks Pasar Lama.

Berbekal informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu Satresnarkoba Polres Bombana bergerak cepat dan melakukan lidik tentang dugaan tersebut, tak mau kecolongan, Satresnakoba kemudian melakukan penggeledahan.

BACA JUGA :

AKBP Andi Herman mengatakan, saat dilakukan penggeledahan pada bagian samping kanan luar rumah tepatnya diatas tanah ditemukan pembungkus/kemasan popok Bayi, setelah dibuka ditemukan 24 sachet plastik bening ukuran sedang yang masing – masing berisikan butiran keristal.

“Bungkusan sengaja dibuang dari atas rumah pada saat dilakukan penggerebekan, saat penggeledahan didalam rumah juga ditemukan satu sachet plastik bening ukuran sedang yang disembunyikan dalam tas mukenah yang sementara tergantung pada dinding rumah” ungkap AKBP Andi Herman.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 25 bungkus plastik warna bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 27,64 gram, satu lembar plastik popok bayi, satu buah bungkus rokok, dua buah handphone dan satu buah mukena.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Arif
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button