KonaweRegional

Wabup Konawe: Keberadaan PT.VDNI Berimbas Baik Untuk Daerah

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara menyebut keberadaan PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainlies Stell (OSS) di Kecamatan Morosi, sangat menguntungkan bagi daerah.

Salah satunya, kata Gusli Topan Sabara adalah penyerapan tenaga kerja lokal. Disebutkannya saat ini tenaga kerja lokal yang bekerja di PT. VDNI maupun PT. OSS sudah mencapai kurang lebih 16 ribu orang.

“Coba kalau dikali dua, maka akan menjadi 32 ribu jiwa, dan jika dikalikan dua dengan jumlah anak mereka, berarti yang akan bergantung hidup 64 ribu jiwa. Nah ini bukan hal yang kecil, dan kita harus perhitungkan dengan baik dan kita pertimbangkan dengan sebaik- baiknya,” ujar dia, Sabtu (20/6/2020).

Meski demikian, kehadiran PT.VDNI dan PT.OSS memberikan dampak yang luar biasa bagi daerah, masih banyak juga gejolak diluar sana, hingga pada penolakan kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) China.

Padahal kedatangan 500 TKA China yang berstatus sebagai tenaga kerja ahli ini, menguntungkan buat daerah, dalam mempercepat pembangunan 33 tungku. Proses ini juga, nantinya bakal menambah penyerapan tengah kerja lokal.

“Apapun aspirasi masyarakat kita harus terima, karena aspirasi masyarakat adalah sebagai bahan pertimbangan kami selaku pemerintah. Kemudian bahan koreksi untuk perbaikan terhadap penerimaan TKA,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, tidak serta merta menutup mata apa yang tengah diteriakan oleh masyarakat, namun tegas dia lagi itu akan menjadi bahan perbaikan terhadap mekanisme dan prosedur perihal penerimaan TKA di Konawe.

BACA JUGA:

“Kita harus kompak dengan elemen masyarakat. Jadi, aspirasi dan investasi harus kita pisah, dan itu tidak akan sejalan,” urainya.

Ditanya soal mengenai 500 TKA China yang diduga menggunakan visa 211, bukan visa 312, tambah mantan Ketua DPRD Konawe bahwa hal itu adalah gawenan pusat.

“Kala mengenai urusan visa itu adalah urusan pusat. Yang harus TKA patuhi adalah perda Nomor 13 tahun 2018, dan juga mereka harus mengikuti protokol covid-19,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button