Hukum

11 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polres Kendari, Dua Pengedar Dibekuk

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pengedar shabu, Anto (32) dan Ali (50) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kendari pada Minggu, 9 Februari Lalu. Dimana keduanya diamankan di Jalan Garuda, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat.

Wakapolres Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa menjelaskan bahwa keduanya diamankan pada waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan. Dimana Ali diamankan terlebih dahulu pada pukul 15.40 Wita Kemudian dilakukan pengembangan dan Anto diamankan pada pukul 17.00 Wita.

“Kasus tersebut bermula saat tim menerima informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kemudian tim melakukan penggerebekan dirumah pelaku Ali dan ditemukan delapan paket shabu seberat 2.44 gram, yang diakui didapatkan dari Anto,” ungkapnya, Kamis (3/2/2020).

Adapun dari hasil penangkapan tersebut kemudian tim Satresnarkoba Polres Kendari kembali bergerak kerumah Ali untuk menangkap Anto. Dimana tim akhirnya bergeser kerumah Anto untuk mengambil sisa barang bukti yang ia simpan.

“Setelah kami introgasi Anto mengaku masih menyimpan sejumlah shabu dirumahnya. Jelasnya sembilan paket shabu dengan berat 9.37 gram berhasil diamankan dirumah Anto,” terangnya.

BACA JUGA :

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kendari sebanyak 11.81 gram shabu. Dimana barang bukti lainnya seperti handphone juga turut diamankan.

Dari penangkapan tersebut kedua pelaku dikenai pasal 114 subs pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

“Adapun untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait mengungkap bandar dibalik barang haram yang diperoleh para pelaku,” tandasnya.

Reporter: Gery
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button