Metro Kendari

Tersus PT Manyoi Mandiri di Bombana Masuk Kawasan Hutan Lindung, Dishut: Belum Ada Tembusan PPKH

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya keluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan terminal khusus (Tersus) PT Manyoi Mandiri. Penghentian itu, ditenggerai lokasi pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal itu pula diperkuat dengan surat rekomendasi lokasi pembangunan tersus PT Manyoi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana Nomor: 503.18/0001/DPMPTSP/01/2022 tertanggal 24 Januari 2022.

Dalam surat itu, di poin enam bahwa rencana pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri sudah sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Bombana. Namun, perlu dipertimbangkan karena lokasi dimaksud berada di kawasan hutan lindung.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Said mengatakan bahwa, sejauh ini belum ada tembusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) terkait Persetujuan Peminjaman Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Tersus PT Manyoi Mandiri.

“Belum ada tembusan PPKH (PT Manyoi Mandiri) dari pusat,” ungkapnya saat ditemui awak media ini, Rabu (26/10/2023).

Hanya memang, lanjutnya, PT Manyoi Mandiri sudah mengurus Pertimbangan Teknis (Pertek) pengusulan PPKH pembangunan tersus yang berlokasi di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

“Pernah mengurus pertek disini (Dishut Sultra), karena memang kewenangan kami,” ungkapnya.

Lebih jauh, Said menerangkan ,mengenai pengusulan PPKH ada beberapa tahap yang perlu dilalui. Pertama untuk analisis status dan fungsi kawasan hutan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkunga (BPKHTL).

Kemudian, pertek dan analisis status dan fungsi kawasan hutan dan pertimbangan teknis menjadi dasar pemohon untuk mengajukan rekomendasi ke gubernur, serta persyaratan administrasi dan teknis lainnya yang diajukan pemohon ke KLHK melalui OSS.

Proses ini, jelas diatur dalam Peraturan Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Pad prinsipnya, sejauh ini kami belum terima tembusan IPPKH PT Manyoi Mandiri dari KLHK,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Manyoi Mandiri belum memberikan keterangannya mengenai status Tersus PT Manyoi Mandiri yang masuk dalam kawasan hutan lindung. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button