Hukum

Kuasa Hukum: Kasus Istri Eks Dandim Tak Bisa Dilanjutkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Istri Eks Dandim Kendari, Irma Purnama Dewi Nasution (IPDN) didampingi kuasa hukumnya, memenuhi panggilan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2019).

IPDN bersama kuasa hukumnya, DR. HC. Supriadi, SH, MH, P.hd memenuhi panggilan penyidik Direktorat Resor Kriminal Khsus (Diskrimsus) Polda Sultra terkait aduan kasus ITE yang diduga dilakukan oleh IPDN.

“Kami kesini untuk mempertegas apakah benar ada aduan. Selain itu kami juga ingin memenuhi permintaan pihak Polda untuk memberikan keterangan soal kasus aduan klien kami yang diduga melanggar UU ITE,” ujar Supriadi kepada wartawan.

[artikel number=3 tag=”dandim,wiranto”]

Untuk sampai saat ini, kata Supriadi, kliennya belum dipanggil pihak Polda, melainkan hanya panggilan untuk memberikan keterangan dari pihak teradu.

“Belum ada panggilan, ini hanya panggilan memberikan keterangan, yang sifatnya tidak wajib. Hanya kami berinisiatif saja. Supaya pihak Polda tidak hanya mendengar dari satu pihak, tapi juga mendengar dari pihak teradu,” terangnya.

Supriadi juga kembali menegaskan, setelah melihat aduan yang dialamatkan kepada kliennya itu, beber dia, bahwa aduan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap Laporan Polisi (LP).

“Dasar aduannya tidak jelas, hanya aduan itu sifatnya boleh siapa saja. Tapi jika melihat dari aduan tersebut sama sekali tidak bisa dilanjutkan, bahwa dalam unsur – unsur yang terkandung dalam ITE, jelas delik aduan itu siapa yang dirugikan. Jika merasa dirugikan maka dia yang harus mengadu atau melaporkan,” jelasnya.

Diapun menambahkan, dari hasil keterangan kliennya, pihak Polda sudah bisa mengambil kesimpulan apakah akan dilanjutkan atau seperti apa.

“Pihak Polda sudah bisa mengambil kesimpulan, apakah akan ditindaklanjuti atau bagaimna,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button