Baubau

BNN Baubau Ringkus Kurir Narkoba Asal Kendari

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Karaeng Lulung Bin Karaeng Erang (22) Pemuda Asal Kendari diringkus BNN Kota Baubau akibat ulahnya membawa 58,45 gram sabu.

Itu diungkap Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah Djufri saat Konferensi Pers di Kantor BNN Kota Baubau, Jumat (18/10/2019).

“Penyergapan saat pemuda yang dicurigai baru tiba dari Kendari sekitar pukul 13.19 Wita, Kamis (17/10/2019),” jelasnya.

[artikel number=3 tag=”narkoba,baubau”]

“Setelah melakukan pemeriksaan Badan, ditemukan diselangkangan tersangka 1 buah kantong plastik yang di dalamnya terdapat wafer Beng-Beng, dan setelah dibuka didalam wafer tersebut terdapat benda yang diisolasi setelah dibuka ditemukan kristal bening yang diduga adalah Sabu,” katanya.

Kasi Pemberantasan BNN Kota Baubau, AKP Anwar menambahkan, rencananya sabu berjumlah 103 paket tersebut akan diedarkan daerah sekitar Kota Baubau.

“Kami masih terus mendalami kasus ini, karena kami belum bisa pastikan dari mana dan diedarkan dimana barang ini,” lanjutnya.

“Dari 103 paket yang akan diedar, pelaku bisa mendapatkan hasil sejumlah Rp 60 juta,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, BNN mengamankan 2 bungkus isolasi warnah hitam berisi 58,45 gram sabu, 1 buah plastik kecil, 2 bungkus wafer BengBeng, 1 buah hp merk samsung J2 warna putih, 1 buah hp merk Nokia warna hitam, dan 1 buah ATM BCA.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Kurungan Penjara.

Reporter: M1
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button