Hukum

Peredaran Narkoba Masih Dikendalikan dari Balik Jeruji

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dari hasil penangkapan bandar sabu di Sultra, sebagian dikendalikan dari balik jeruji penjara. Seperti yang diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama, bahwa dalam mengungkap peredaran gelap narkoba, barangnya itu tidak ada di dalam, tapi yang mengendalikan ada di dalam lapas.

“Seperti apa yang disampaikan Diresnarkoba Polda Sultra, katanya barang tidak ada di dalam tapi orang yang mengendalikan barang itu ada di dalam lapas. Kalau selama ini dianggap meningkat, itu berbanding terbalik mungkin yang lalu-lalu belum sempat diungkap. Karena belum ada akses untuk sampai kesana, namun saat ini kami sudah membuka akses untuk siapapun. Terlebih lagi dalam mengembangkan kasus peredaran narkoba dari balik penjara,” terangnya, Kamis (10/10/2019).

Lebih lanjut Kalapas Kelas IIA ini berujar, dengan demikian, para pelaku ini tidak nyaman berada dalam lapas untuk mengendalikan peredaran narkoba jaringan lapas.

“Sehingga kalau sekarang jumlah pelaku yang ditangkap dari lapas makin banyak, itu karena saya buka akses di dalam. Setiap ada pengembangan, baik surat resmi, kami persilahkan dilakukan penggeledahan. Kecuali yang bersangkutan akan dibawa keluar, maka mesti ada prosedur dari dalam lapas yang harus ditaati,” tambahnya.

Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1,13 Kilogram, yang merupakan barang bukti hasil operasi 5 September 2019.
Pemusnahan narkoba dipimpin langsung oleh Diresnarkoba Polda Sultra, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, perwakilan Pemerintah Kota Kendari dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button