Hukum

Merasa Difitnah, LA Resmi Laporkan Pemilik Akun Facebook Ikmal Tuga ke Mabes Polri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemilik akun facebook Ikmal Tuga beberapa waktu yang lalu telah memposting di grup facebook Sultra Watch, dengan tulisan “Periksa Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas (atas indikasi) kami tidak mau ada wakil gubernur yang suka memalsukan tanda tangan gubenur”.

Merasa difitnah, Wagub Sultra, Lukman Abunawas (LA) melalui kuasa hukumnya, Supriyadin SH, MH resmi melaporkan akun facebook Ikmal Tuga ke Markas Besar (Mabes) Polri.

Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dengan nomor: STTL/414/VIII/2019/Bareskrim, diterima langsung oleh KA Siaga SPKT Dewa Nyoman PS, SH.

“Laporan kami sudah diterima pihak Mabes Polri yang berlangsung sekitar pukul 11:30 – 14:00 Wib tadi,” ujarnya kepada Detiksultra.com, Rabu (28/8/2019).

Lebih lanjut, Supriyadin menjelaskan, pemilik akun Ikmal Tuga dilaporkan dengan dua sangkaan. Pertama, sangkaan fitnah yang tertuang dalam pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kedua, tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 54 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, laporan terkait desa fiktif di Konawe dan indikasi korupsi di Koni Sultra yang dialamatkan kepada Lukman Abunawas, Supriyadin mengaku kedua laporan itu akan menyusul pekan depan.

“Insyaallah pekan depan kalau untuk desa fiktif dan Koni. Kami masih merampungkan alat buktinya,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button