Buton Tengah

Penggusuran Lahan di Jalur Lombe-Lakapera Dinilai Sebagai Penindasan

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Buton Tengah sedang gencar melakukan pelebaran jalan poros Lombe-Lakapera Kecamatan Gu. Namun pembangunan ini nampaknya dinilai oleh salah satu warga sebagai sebagai penindasan dan perampasan hak rakyat yang terkena pelebaran jalan poros tersebut.

“Saya tidak menghalangi pekerjaan, silahkan bekerja tapi ingat, lahan saya itu jangan coba-coba diganggu karena itu adalah hak saya yang harus kalian pikirkan. Ini, biar mau konfirmasi ke saya selaku pemilik lahan malah tidak ada, inikan sama saja dengan penindasan, sama juga dengan merampas hak saya karena penggusuran itu dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap salah satu caleg terpilih asal Partai Nasdem pada pemilu April 2019 lalu,  La Ode Alim Alam, yang juga merupakan salah satu pemilik lahan, kepada awak media, Jumat (14/6/2019).

[artikel number=3 tag=”penindasan,buteng”]

Penggusuran lahan milik warga, lanjutnya, merupakan tindakan otoriter yang dilakukan oleh oknum pengelola proyek, karena tanpa ada proses ganti rugi lahan maupun tanaman yang dirusak oleh alat berat.
                                                 
“Saya melihat lahan saya yang menjadi hak saya ini mau diambil semena-mena karena kepentingan pekerjaan. Di balik kepentingan itu tidak boleh mengorbankan hak-hak orang lain seperti saya selaku pemilik hak,” ujarnya.
                                                      
Alim menduga adanya gelagat tidak beres dalam proses penggusuran, karena menurut pihak Dinas PU kepada La Ode Alim Alam, bahwa proyek tersebut hanya merupakan swakelola pemeliharaan jalan tanpa dibarengi pemasangan papan proyek.
                                                
“Kita simpulkan untuk sementara, diduga ini adalah proyek abu-abu alias tidak jelas. Kalau memang ini proyek resmi, maka harus dipasang papan proyek, tanpa ada papan proyek, maka itu sebuah pelanggaran. Kemudian, kalau proyek ini swakelola, maka pihak ketiganya siapa, karena yang namanya swakelola aturannya itu harus dipihakketigakan,” sambungnya.


                                                 
“Saya melihat lahan saya yang menjadi hak saya ini mau diambil semena-mena karena kepentingan pekerjaan. Di balik kepentingan itu tidak boleh mengorbankan hak-hak orang lain seperti saya selaku pemilik hak,” ujarnya.
                                                      
Alim menduga adanya gelagat tidak beres dalam proses penggusuran, karena menurut pihak Dinas PU kepada La Ode Alim Alam, bahwa proyek tersebut hanya merupakan swakelola pemeliharaan jalan tanpa dibarengi pemasangan papan proyek.
                                                
“Kita simpulkan untuk sementara, diduga ini adalah proyek abu-abu alias tidak jelas. Kalau memang ini proyek resmi, maka harus dipasang papan proyek, tanpa ada papan proyek, maka itu sebuah pelanggaran. Kemudian, kalau proyek ini swakelola, maka pihak ketiganya siapa, karena yang namanya swakelola aturannya itu harus dipihakketigakan,” sambungnya.

Melihat proses pengerjaan proyek yang terkesan kurang transparan, mantan aktivis ini juga mulai mempertanyakan alasan jalan kabupaten yang belum dituntaskan sampai hari ini.
                                      
“Kemudian jalur Lombe-Lakapera itu kan jalan provinsi, mengapa pihak kabupaten yang kerjakan, ini ada apa? publik juga perlu ketahui dan ini perlu dipertanyakan, proyek ini memakai dana dari mana? sementara jalan kabupaten seperti jalur Desa Kamama-Tolandona yang seharusnya menjadi tanggung jawab kabupaten malah tidak dikerjakan,” ucapnya heran.

Sebelumnya, jalan poros Lombe-Lakapera dalam pembangunannya dipantau langsung oleh Bupati Buteng, H. Samahuddin, SE bersama jajarannya, serta beberapa staf Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemda Buteng maupun Dinas Pekerjaan Umum.

Reporter: M1
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button