Hukum

Februari 2020, Polres Kendari Amankan 139 gram Sabu, Dari 4 Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Melalui rilisnya pada Senin (17/02/20), Kapolres Kendari, AKBP Didiek Erfianto mengungkapkan bahwa dalam periode sebulan terakhir, pihak Satresnarkoba Polres Kendari telah berhasil mengamankan 139.67 gram sabu dari 4 tersangka yang merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

Keempat tersangka yaitu, Eni selaku pengendali dari dalam Lapas. Dan ketiga lainnya bertugas sebagai kurir yaitu Juma, Badel dan Awal.

“Pengendalinya, atas nama Eni, statusnya saat ini yaitu napi dari dalam Lapas yang merupakan tangkapan Polres Kendari 2 tahun lalu. Sementara kurirnya bernama Awal, kami tangkap pada Rabu, 12 Februari lalu dengan barang bukti 4.77 gram paket sabu siap edar di Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga,” terangnya.

Lanjutnya, setelah pengembangan operasi, Jumat, 14 Februari kemarin, Polres Kendari berhasil mengamankan dua kurir narkoba lainnya, yakni Juma dan Badel. Juma diamankan dengan barang bukti 23.26 gram sabu dirumahnya (Jl Manunggal, Kel. Punggaloba, Kendari Barat).

BACA JUGA :

“Dari hasil pengembangan tertangkapnya Juma, kemudian tim bergerak cepat menangkap kurir lainnya, Badel pada malam hari di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, dengan barang bukti 111.63 gram paket sabu siap edar,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut kepada para tersangka dikenakan pasal 114 subs pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana keempat tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button