Metro Kendari

ORI Terima 142 Laporan, Didominasi Urusan Tanah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra menerima 120 aduan masyarakat paling banyak mengenai permasalahan publik di sektor pertanahan sepanjang November 2018.

“Laporan sektor pertahanan yang paling banyak mendominasi pelayanan sertifikat seperti permohonan sertifikat, pengembalian batas,”ungkap Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/11/2018).

Ia menjelaskan, dari sekian laporan yang masuk kasus tanah ini menempati posisi tertinggi dengan jumlah 25 aduan, disusul aduan dibidang pendidikan terkait iuran komite sekolah, tercatat sebanyak 21 laporan. Sementara lainnya ialah, aduan masyarakat di institusi Kepolisian terkait penudaan berlarut sebanyak 14 laporan dan sumber daya mineral dan energi terkait tambang sebanyak 11 laporan.

Secara umum dari 142 aduan yang masuk, 68 diantaranya sudah diselesaikan, sedangkan 74 laporan sementara dalam proses penyelesaian.

BACA JUGA:
>   Sampah Plastik Menumpuk di Perut Paus
>   Tujuh Anggota Kembali Jadi Sasaran Bom di Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi
>   225 Personil Amankan Pemilihan Wakil Bupati Buton
>   Musim Pancaroba, Waspada DBD

 

“Boleh dikata setiap hari ORI menerima laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik, selanjutnya laporan-laporan tersebut diplenokan. Dalam pleno itu membahas apakah aduan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak, manakala laporannya tidak bisa ditindaklanjuti, maka pihaknya meminta pelapor untuk melengkapi data sebelumnya, sebagai syarat agar laporan itu bisa diproses,”katanya.

Terkadang juga pihaknya, menerima laporan yang bukan menjadi kewenangan mereka untuk mengurusinya, akan tetapi pihak ORI tetap melayani dengan memberikan saran kepada pelapor untuk melaporkan aduan tersebut dilembaga yanga berwenang.

Mastri menambahkan, pada dasarnya, ORI sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas, menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, akan selalu berusaha
menindak lanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

Mereka juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan lainnya apa yang menjadi kewenangan ORI.

Reporter: Ningsih
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button