BaubauHeadlinePolitik

32 TPS di Sultra Terancam PSU, Dua di Baubau

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Bawaslu Sultra mendeteksi sebanyak 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam proses pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada 27 Juni 2018 lalu yang tersebar di 17 Kota dan Kabupaten dianggap bermasalah. Puluhan TPS tersebut terancam dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dua TPS diantaranya terdapat di dua kecamatan di Kota Baubau.
Divisi Pengawasan Bawaslu Sultra, Munsir Salam, menyebutkan dua kasus terjadi di dua TPS di Kota Baubau yakni di Kecamatan Murhum dan Kecamatan Batu Poaro. Salah satunya terjadi kesalahan prosedur penanganan hasil pemungutan suara di salah satu TPS di Kecamatan Batu Poaro, yakni terjadi pembukaan kotak suara sebelum pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat PPK.
“Untuk seluruh Sultra yang terkait prosedur tadi yang sedang ditangani hari ini, yang kemungkinan potensial untuk kita rekomendasikan pemungutan suara ulang itu ada 32 TPS di 17 kabupaten dan kota, meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Konawe, Kolaka Timur, Bombana dan Kolaka Utara,” ungkap Munsir, saat ditemui Kamis malam (28/6/2018).
Lanjut Munsir, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian lebih mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan kemudian akan dilanjutkan dengan dikeluarkannya rekomendasi.
Saat dikonfirmasi Ketua KPUD Kota Baubau, Edi Sabhara, membenarkan adanya dua pelanggaran yang terjadi di TPS 8 Kelurahan Wameo, Kecamatan Batu Poaro dan TPS 3 Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum. Saat ini kata Edi, pihaknya intens melakukan komunikasi dengan PPK untuk pelaksanaan PSU dalam waktu dekat ini.
“Ada di TPS 8 Wameo dan TPS 3 Melai, ada yang membuka kotak suara dan yang di melai ada pemilih dari kendari ikut memilih,” tutup Edi Sabhara.
Reporter: Jamil
Editor: Fizi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button