Metro Kendari

Pemda Sultra: Tim 9 Bentukan Pj Gubernur Punya Dasar Hukum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemda Sultra melalui Plt Kadis ESDM Andi Makkawaru, mengklarifikasi tudingan pengamat hukum LM Bariun, yang menyoal proses lelang pemilihan mitra perusahaan, untuk kawasan pertambangan khusus Blok Sua-Sua Latao Kabupaten Kolut dan Mata Rape Kabupaten Konut.
Andi Makkawaru menegaskan, tim sembilan yang dibentuk oleh Pj Gubernur mempunyai dasar hukum, yakni SK Gubernur nomor 310 tahun 2018. Tim ini bertindak sebagai pembantu gubernur, dimana kapasitas gubernur mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik kekayaan daerah.
“Karena Pj Gubernur memiliki tugas yang banyak, maka dibentuklah tim 9 tersebut yang anggotanya dianggap memiliki kemampuan teknis, administrasi negara, dan hukum,” ujarnya.
Wakil ketua tim sembilan ini menjelaskan, penunjukkan salah satu direktur pendapatan daerah, Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), sebagai anggota tim 9, agar tim mendapat tambahan pemahaman dalam menjalin kemitraan antara BUMD dengan pihak ketiga (mitra BUMD)
“Karena direktur tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam memahami penerimaan daerah dan membantu banyak BUMD di Indonesia dalam menjalin kerjasama, selain itu direktur tersebut merupakan salah satu inisiator dalam merancang peran BUMD, baik di UU 23/2014 maupun PP 54/2017 sehingga dipastikan semua berjalan sesuai aturan dari daerah ke pusat,” jelasnya.
Andi Makkawaru mengatakan, Pj Gubernur sebenarnya membuka luas keterlibatan mitra pengusaha lokal. Tetapi karena penetapan nilai lelang atau yang disebut dengan kompensasi data dan informasi (KDI) sesuai kepmen 1805.k/30/MEM/2018.
“Harga kompensasi blok Matarape sebesar Rp185 miliar yang wajib disetor kepada negara menjadi kendala terlibatnya pengusaha lokal,” pungkasnya.
Ditempat berbeda, Karo Kerjasama dan Komunikasi Pemda Sultra Harmin Ramba, membantah isu tergesa-gesanya Pj Gubernur dalam mengambil kebijakan proses lelang ini karena kepentingan politik. Sebab menghadapi Pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi.
“Kenapa tidak ditunda nanti saat Gubernur Sultra terpilih. Kalau Pj Gubernur tidak merespon cepat ini, maka kesempatan BUMD dan pengusaha lokal untuk mendapatkan ini menjadi hilang, karena ini potensi besar PAD bagi pemda” tukasnya.
Selain itu, pemilihan rekanan BUMD ini merupakan upaya merespon surat dari Kementerian ESDM untuk memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal agar bisa mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Dimana kontrak karya dari perusahaan sebelumnya sudah habis.
Harmin Ramba membeberkan, pernyataan minat BUMD sendiri dibatasi hanya 20 hari kerja setelah menteri menawarkan kepada gubernur. Jika Pj gubernur tidak meresponnya, maka lelang prioritas untuk BUMD hilang dan metode lelang biasa akan dilakukan oleh Menteri ESDM.
Berdasarkan Permen ESDM no 11/2018 yang telah diubah dengan Permen ESDM nomor 22/2018, menyatakan bahwa, untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang menjadi kewenangan Menteri ESDM, maka metode lelang menjadi lelang prioritas kepada BUMN dan BUMD dan jika BUMN/BUMD tidak berminat maka akan dilelang ke Swasta.
Reporter: Fadli Aksar
Editor : Arlink

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button