HeadlineHukum

Singgung SARA di Medsos, Warga Kadia Diamankan Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hati-hati menggunakan jari anda dalam menulis status di media sosial. Terlebih jika terkait SARA. Gara-gara status di Facebook, seorang warga Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari terpaksa diamankan polisi.
Dalam akun facebook bernama Ude-ude, pada tanggal 19 Mei lalu, telah menulis beberapa kalimat provokatif terkait kitab suci Alquran. Dari status ini, tim cyber Polda Sultra berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sultra, Selasa (22/5/2018).
Kasubid PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan oleh tim cyber Polda Sultra, akun medsos yang digunakan adalah asli. Pemilik akun itu, berdasarkan bukti yang ada, kini telah dijadikan tersangka. Bahkan kini telah ditahan.
“Dalam status facebook yang ditulis tersangka, terbukti mengandung unsur SARA, karena terkait kitab suci agama tertentu, dan bersifat provokasi atau ujaran kebencian,” jelas Dolfi Kumaseh.
Tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor ll tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (M1)
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button