HukumKonawe

Transaksi Lahan Antara KPP dan VDNI Dirusak Oknum Tak Bertanggungjawab

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry sebelumnya telah melakukan transaksi penjualan dan pengalihan hak atas sejumlah tanah dari KPP kepada VDNI secara sah. Namun belakangan, ada oknum tidak bertanggungjawab yang diduga mencoba merusak transaksi itu, dengan membuat fitnah di masyarakat yang berujung pada aksi protes warga.
“Saat ini ada oknum-oknum yang berbicara dan bertindak dengan mengatasnamakan PT KPP atau seolah-olah sebagai pemegang saham/kuasa/komisaris yang diindikasikan berusaha untuk menimbulkan kekacauan dan fitnah di masyarakat wilayah masing-masing kecamatan. Seperti yang terjadi pada saat pemblokiran jalan tambang oleh saudara Alimudin,” kata General Manager (GM) VDNI, Rudy Rusmadi dalam konferensi persnya​.
Pemblokiran jalan hauling terkait lahan 1,3 hektar itu diduga kuat diprakarsai oleh Leo Candra Edward, lanjut Rudy. Dugaan ini berdasarkan surat pernyataan atau klarifikasi dari Direktur Utama PT Konawe Putra Propertindo, Huang Zuochao, tertanggal 14 Mei 2018 yang dikirimkan oleh KPP kepada PT VDNI.
Disebutkannya, surat itu pada dasarnya menjelaskan permasalahan yang timbul adalah dari Leo Candra Edward.
“Dalam poin 3 surat itu menjelaskan, PT KPP mengimbau masyarakat setempat dan instansi setempat untuk tidak mempercayai atau menyetujui atau termanipulasi dengan hal-hal yang ditawarkan oleh Leo Chandra Edward. Karena semua itu tidak benar. Hal inilah yang menerangkan dugaan kami itu,” jelasnya.
KPP dan VDNI sendiri terjalin hubungan korporasi yang sangat baik, akunya. KPP sangat menghargai PT VDNI sebagai pengelola kawasan industri Konawe seluas 2.200 ha dari 5.500 ha, yang merupakan kawasan strategis nasional.
“Bukti dari dukungan terhadap kawasan industry VDNI dari KPP telah dilakukan transaksi penjualan dan pengalihan hak atas sejumlah tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh perwakilan hukum yang sah. Sebagaimana dimaksud dan diatur dalam anggaran dasar masing-masing perusahaan masing, serta dilindungi oleh Undang-undang nnomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button