Wakatobi

Pemda Wakatobi Hibahkan Lahan untuk Pembagunan PN Wangiwangi

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Wakatobi, H Arhawi Ruda SE mengatakan, pemerintah kabupaten sangat mendukung akan adanya Pengadilan Negeri (PN) Wangiwangi. Pasalnya, hal itu akan memudahkan masyarakat yang berperkara nantinya.
“Hadirnya pengadilan negeri di Wakatobi bisa memudahkan akses pelayanan terhadap masyarakat yang berkepentingan dengan masalah – masalah hukum,” terangnya, Selasa (15/5/2018).
Menurutnya, jika PN Wangiwangi sudah terbangun maka akses mudah, murah dan cepat dapat terpenuhi. Khususnya, bagi warga yang ingin mencari keadilan atau berurusan dengan hukum.
Guna mendukung hal itu, Pemerintah Kabupaten Wakatobi (Pemkab) menghibahkan tanah untuk pembagunan PN. Luas lahan 5.691 meter persegi di Desa Sombu, Kecamatan Wangiwangi.
Selain itu, Pemda Wakatobi juga menyiapkan gedung pinjam pakai untuk digunakan sebagai perkantoran PN Wangiwangi sementara di sekitar sanggaran budaya setempat.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, H Charis Mardiyanto menerima hibah tanah tersebut dari Bupati Wakatobi, H Arhawi Ruda. Disaksikan Ketua PN Pasar Wajo, Mukhlassuddin dan Sekda Wakatobi, Muh ilyas Abibbu serta lainnya.
H Charis Mardiyanto menjelaskan, perencanaan pembangunan PN sudah sejak tahun 2016, melalui Kepres Nomor 14 Tahun 2016. “Alhamdulilah kami dapat hibah tanah dari Pemkap Wakatobi seluas 5.691 meter persegi dan sekarang sudah bersertifikat atas nama Mahkama Agung meskipun pinjam pakai,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran pengadilan negeri di tengah- tengah masyarakat sangat penting bagi para pencari kedailan. Pelayanan dapat lebih dekat dan makin cepat.
Reporter: Ema
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button