HeadlineHukumKonawe Kepulauan

LPPN Temukan Dugaan Penyimpangan Bantuan Bedah Rumah di Konkep

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI Sultra menemukan dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2016 di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
“Berdasarkan hasil investigasi tim 7 DPP LPPN RI Sultra, kami menemukan masyarakat penerima bantuan di 10 desa (376 warga) tidak mencukupi besaran anggaran. Itu terjadi secara merata di seluruh desa,” ungkap Ketua DPP LPPN RI Sultra, Laode Abdul Gamal, Selasa (3/4/2018).
Menurutnya, pihak toko menyalurkan bantuan bangunan kepada penerima tidak penuh. Pihaknya menduga Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dengan pihak kontraktor ada kongkalikong. Proses penyaluran bantuan tidak sesuai petunjuk teknis.
“Dalam petunjuk teknis, pemilihan toko harus ditentukan berdasarkan hasil musyawarah antara masyarakat, tim fasilitator lapangan dan tokoh masyarakat. Toko mana yang menyediakan bahan bangunan murah dan berkualitas, tapi ini diambil alih PPK sendiri,” tambahnya.
Berdasarkan petunjuk teknis BSPS tahun 2016, pemilihan kontraktor, antara PPK dan calon kontraktor, tidak boleh saling bertemu. Diindikasikan, salah satu oknum PNS Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sultra menjadi Tim Fasilitator Lapangan (TFL). Sementara di dalam petunjuk teknis tidak dibolehkan.
LPPN RI Sultra mengadvokasi masyarakat untuk melaporkan masalah tersebut kepada Kejati Sultra.
Untuk diketahui, BSPS adalah program pemerintah pusat yang dikelola Kementrian PUPR RI melaui dana APBN. Program ini membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPRI membentuk satuan kerja BSPS di setiap Provinsi di Seluruh Indonesia termasuk Sultra. Di tingkat satker dibentuk panitia kegiatan yang disebut dengan PPK. Dalam pelaksanannya, PPK menferivikasi data warga miskin di setiap kabupaten/kota se-Sultra. Warga masyarakat yang dinyatakan layak menerima bantuan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga. Dasar itu, PPK BSPS mengeluarkan SK penerima bantuan. Setelah SK tersebut keluar, warga penerima BSPS menandatangani buku rekening yang dikeluarkan bank penyaluran dana BSPS.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button