HeadlineHukumPolitik

Sebelum Ada Kepastian Hukum yang Jelas, Asrun Tetap Cagub

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Asrun, tidak mempengaruhi statusnya sebagai calon Gubernur Sultra periode 2018-2023. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra menganggap, sebelum ada kepastian hukum, Asrun tetap sebagai cagub Sultra.
“Statusnya sebagai calon gubernur tetap. Namun beliau bisa diganti kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum harus tetap dihormati,” kata Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu kepada Detiksultra melalui whatsapp, Rabu malam (28/02/2018).
Hal senada diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Iwan Rompo. Dia mengatakan, apabila ada calon yang terlibat kasus hukum dan belum memiliki status hukum yang jelas, maka dia masih calon tetap.
“Selama status hukum Asrun belum jelas, maka yang bersangkutan tetap berstatus sebagai cagub Sulawesi Tenggara,” ucap Iwan Rompo melalui sambungan telepon.
Ditambahkan, selaku penyelenggara pemilu, KPU akan memantau kejelasan status hukum Asrun.
“Khususnya saya yang bertanggung jawab di teknis pencalonan nanti. Kita akan lihat status hukum yang bersangkutan. Dan saya kira sudah ada beberapa contoh kejadian seperti ini,” tambahnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button