Hukum

14 Karyawan Kena PHK Sepihak, J&T Kendari Diduga Belum Penuhi Kewajiban

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan sewenang-wenang J&T Cabang Kota Kendari, setelah diduga melakukan PHK sepihak.

Ketua KSBSI Sultra Agus Rohi kepada awak media ini menyatakan, sebelumnya sebanyak 14 karyawan J&T Cabang Kota Kendari di-PHK sepihak oleh manajemen belum lama ini.

Naasnya, 14 karyawan yang telah kehilangan pekerjaan karena di-PHK tersebut, sampai saat ini belum menerima kompensasi dari pihak J&T Cabang Kota Kendari.

Menurut dia, tindakan manajemen J&T Cabang Kota Kendari dinilai telah melanggar ketentuan hak dan kewajiban karyawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law.

“Perusahaan diduga telah melakukan PHK sepihak pada 14 karyawan beberapa bulan lalu. Sementara hak bagi karyawan yang telah di-PHK hingga saat ini belum diberikan,” ujar dia, Sabtu (6/1/2024).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KSBSI Sultra Sahibut Firdaus menganggap bahwa perusahaan yang bergerak di sektor pelayanan pengiriman barang tersebut lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Pasalnya, selain mengabaikan pemberian kompensasi, pesangon dan lain-lain, J&T enggan untuk membayarkan upah atau gaji sisa masa kontrak kerja. Hal itu dipastikan setelah dilakukan tripartit oleh mediator dinas ketenagakerjaan.

Padahal, aturannya jelas diatur dalam Pasal 62, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Poin di pasal itu menerangkan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhir masa kerja, dalam perjanjian kerja waktu tertentu maka pihak yang mengakhiri harus membayar ganti rugi sisa masa kontrak.

“Perusahaan hanya mau memberikan hak karyawan sekitar 50 persen. Jelas itu kurang manusiawi dan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya.

Parahnya lagi, lanjut dia, manajemen J&T Cabang Kota Kendari adanya perubahan status ke 14 karyawan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal ini berseberangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 202 tentang Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Pasal 10 (ayat) 4, yang menyebut pekerja buruh bekerja lebih dari 21 hari berturut selama tiga bulan, demi hukum berubah menjadi pegawai tetap.

Sementara di dalam PP tersebut, tambah dia, ada salah satu pasal terkait jenis pekerjaan yang bersifat tidak musiman, dan tidak berubah-ubah, yakni jenis pekerjaan yang seharusnya PKWTT bukan PKWT.

“Sangatlah disayangkan kalau ada Perusahaan seperti J&T tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kasian para Buruh, apalagi sekarang mereka sedang tidak bekerja, sepatutnya pihak PT J&T haruslah punya rasa kemanusiaan,” jelasnya.

Dia berharap, manajemen perusahaan segera menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab mereka. Apabila pihak perusahaan masih mengabaikan daripada hak karyawan yang di PHK sepihak ini, maka KSBSI Sultra akan menurunkan massa menyegel Kantor Cabang J&T Kota Kendari.

Sementara, HRD J&T Cabang Kota Kendari, Jufri saat dihubungi awak media ini lewat pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait masalah PHK sepihak dan pesangon yang belum diberikan kepada 14 karyawan tersebut. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button